SIDANG PERDANA KAMALUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Orang dekat Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17