BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 14 Juni 2017 16:45 WIB
BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno (kedua kanan), berjalan meninggalkan ruangangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4480x2984
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
14/06/2017 16:45 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor