VONIS PERUSAK HUTAN
KARAWANG, 28/7 - VONIS PERUSAK HUTAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis terdakwa perusakan hutan, Jhon W Limbong, satu tahun enam bulan penjara, di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (28/7). Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/mes/09