SIDANG KURIR NARKOTIKA
Terdakwa kurir narkotika jenis sabu, AND (50), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Kamis (15/6). Dalam persidangan tersebut terdakwa AND mengakui perbuatannya membawa sabu asal Malaysia seberat 509 gram atas suruhan seseorang dan akibat perbuatannya terdakwa diancam hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/17