RESIDIVIS PENGEDAR PIL KOPLO
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo sebanyak 23.270 butir berikut tersangka pengedarnya berinisial ID (32) dan BS (31) saat rilis penyalahgunaan obat berbahaya di Polsekta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/6). Dua orang tersangka pengedar pil koplo tersebut merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dan 8 bulan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/17