SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUH WARTAWATI
Terdakwa kasus pembunuhan Rinu Yohanes Sandipu digiring petugas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/6). Rinu Yohanes dituntut 14 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang berprofesi sebagai wartawati Palu Ekspres, Maria Amanda Sindipu, pada Maret 2017. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.