LARANGAN PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
Seorang sopir memarkirkan mobil dinas di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/6). Sebanyak 280 kendaraan dinas dikandangkan menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan atau mudik lebaran yang berlaku hingga 1 Juli 2017. ANTARA FOTO/Seno/kye/17.