SIDANG DAKWAAN
JAKARTA, 3/8- SIDANG DAKWAAN. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman keluar dari ruang terdakwa usai menjalani sidang perdana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Syahrial didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan janji atau hadiah pada pejabat negara. FOTO ANTARA/KUSUMA/ss/ama/09