PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Kapolres AKBP Andi M Dicky Pastika (kanan) menyaksikan pemusnahan narkoba jenis ganja oleh IHM (kedua kiri), tersangka kasus penyimpan 132 kg ganja di Lapangan Tegar Beriman, Bogor, Jabar, Senin (10/7). Satuan Narkoba Polres Bogor memusnahkan 132 kg ganja hasil tangkapan dari tersangka berinisial IHM yang dijerat dengan pasal 114, pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pras/17.