PERPPU ORMAS

  • 12 Juli 2017 15:00
PERPPU ORMAS
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2663x4000
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
12/07/2017 15:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor