PERKEMBANGAN PENUTUPAN TELEGRAM
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan (ketiga kiri) bersama Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan (kedua kiri), Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Marthinus Hukom (kanan) dan Direktur Keamanan Informasi Kemkominfo Aidil Cenderamata (kiri) memberikan keterangan pers tentang Perkembangan Penutupan Akses Layanan Telegram di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (17/7). Kemenkominfo secara resmi memblokir 11 'Domain Name System (DNS)' terkait dengan layanan Telegram berbasis web pada Jumat (14/7) pukul 11:30 WIB karena Kemenkominfo menemukan bukti bahwa layanan Telegram terdapat konten penyebaran radikalisme dan terorisme . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.