PUTUSAN GUGATAN CUTI PETAHANA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang uji materi ketentuan cuti petahana dalam Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7). MK menolak gugatan kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada serta untuk mengantisipasi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang petahana selama mengikuti pilkada. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.