PUTUSAN GUGATAN CUTI PETAHANA

  • 19 Juli 2017 15:15 WIB
PUTUSAN GUGATAN CUTI PETAHANA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang uji materi ketentuan cuti petahana dalam Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7). MK menolak gugatan kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada serta untuk mengantisipasi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang petahana selama mengikuti pilkada. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
19/07/2017 15:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor