PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA
Petugas Kepolisan Resor Kabupaten Mukomuko memperlihatkan barang bukti dan pelaku saat rilis barang bukti kasus perdaganagn kulit dan tulang berulang Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Polres Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Selasa (18/7). Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera bernama Sunardi, Rahmad Sawal dan Faisal Tanjung serta mengamankan barang bukti dua ekor kulit harimau basah beserta tulang berulangnya. ANTARA FOTO/Endro Dwirawan/dm/pd/17