SIDANG TUNTUNAN ASENG
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), So Kok Seng alias Aseng, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Aseng lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat PUPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17