VONIS IRMAN DAN SUGIHARTO
Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) mendengarkan pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17