SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:50
SIDANG VONIS ASENG
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
31/07/2017 18:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor