SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:55 WIB
SIDANG VONIS ASENG
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng, berjalan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
31/07/2017 18:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor