SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG

  • 1 Agustus 2017 12:40 WIB
SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
01/08/2017 12:40 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor