SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG
![SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/08/01/sidang-putusan-dimas-kanjeng-fduf-dom.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Foto Terkait
Tags: