REKONSTRUKSI ANAK BAKAR ORTU
Tersangka anak pembakar orang tua, Saiful (kedua kanan) melakukan rekonstruksi kasus di Polsek Mariso, Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (2/8). Rekonstuksi tersebut digelar dengan 36 adegan termasuk saat pembakaran dilakukan kepada ibu tirinya, almarhum Sania (40), adiknya Rana (7) beserta kakeknya Sattu (60) pada Jumat, (9/6), dan polisi menjerat tersangka pasal 187 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.