PUTUSAN SELA MIRYAM
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.