VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI

  • 10 Agustus 2017 17:05 WIB
VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI
Jaksa Penuntut Umum menggiring dua terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, CI (kiri) dan KTS (kedua kanan), saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). Kedua anak di bawah umur tersebut divonis sembilan bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2674
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
10/08/2017 17:05 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor