SIDANG DAKWAAN DWI WIDODO
Mantan penyidik Ditjen Imigrasi sekaligus Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Dwi Widodo (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Dwi Wudodo telah menerima suap Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10,807 juta dan 63.500 Ringgit Malaysia terkait pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode "reach out". ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.