MINUMAN KERAS PALSU BERBAHAYA
Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Turanto (ke dua kanan) memperlihatkan minuman keras (miras) palsu mengandung Etil Alkohol yang membahayakan dan dapat mengakibatkan kematian saat rilis di kantor Bea Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (14/8). Sejumlah jerigen berisi miras, kardus kemasan, botol kosong, berikut 842 botol miras palsu berbagai merk tanpa cukai itu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai saat operasi tangkap tangan dari dua gudang produsen miras palsu. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pd/17