MELANGGAR JALUR PEDESTRIAN
Pengendara sepeda motor nekat melintas di jalur untuk pejalan kaki di kawasan Jalan Samanhudi, Jakarta, Rabu (16/8). Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar dengan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pd/17.