TOLAK GUGATAN
JAKARTA, 12/8 - TOLAK GUGATAN. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD mengetuk palu seusai membacakan amar putusan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/8). Majelis Hakim konstitusi secara aklamasi menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2009 yang diajukan Pasangan Capres Megawati Soekarnoputri dan Cawapres Prabowo Subianto serta Pasangan Capres Jusuf Kalla dan Cawapres Wiranto. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.