TOLAK GUGATAN
JAKARTA, 12/8 - TOLAK GUGATAN. Suasana sidang pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/8). Majelis Hakim konstitusi secara aklamasi menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2009 yang diajukan Pasangan Capres Megawati Soekarnoputri dan Cawapres Prabowo Subianto serta Pasangan Capres Jusuf Kalla dan Cawapres Wiranto. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.