TUNTUTAN HUKUMAN MATI
Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan anak usia 5 tahun, Lewi Gogoba (kiri) dan Ronald Wainggamu menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (18/8). Ronald dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana mati dan Lewi Gogoba dengan hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc/17.