GAGALKAN PERDAGANGAN BAYI ORANGUTAN

  • 22 Agustus 2017 15:20 WIB
GAGALKAN PERDAGANGAN BAYI ORANGUTAN
Satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) berada di dalam kandang saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8). SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar (19 tahun) di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin (21/8). ANTARA FOTO/Hs Putra Pasaribu/jhw/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
4.11 MB
Disiarkan
22/08/2017 15:20 WIB
Fotografer
Hs Putra Pasaribu
Editor