SIDANG VONIS PENISTA AGAMA
Pelaku Penistaaan Agama Soni Suasono Panggabean mengucapkan permintaan maaf kepada umat muslim usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (25/8). Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap oknum mahasiswa penista agama Soni Suasono karena dinilai terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan SARA melalui media sosial. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/17