SIDANG TERDAKWA PENGANCAM KAPOLRI
Terdakwa M Ali menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (29/8). Jaksa Penuntut Umum menjerat Ali dengan Pasal 45 A ayat 2 serta Pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) atas kasus penghinaan dan pengancaman terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun facebook miliknya. ANTARA FOTO/Ardiansyah/kye/17.