PLEDOI CHARLES JONES MESANG
Terdakwa kasus suap pengajuan dana optimalisasi di DItjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Charles Jones Mesang membacakan pembelaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Anggota DPR periode 2009-2014 yang telah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum itu membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan isi permintaan maaf kepada konstituennya di Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17