VONIS KAMALUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Kamaludin berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kamaludin tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan dua bulan karena terbukti menjadi perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.