VONIS SEKDA NONAKTIF KEBUMEN
Sekda Nonaktif Kebumen Adi Pandoyo (kedua kiri) menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/9). Majelis Hakim memvonis Adi Pandoyo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. FOTO/R. Rekotomo/aww/17.