AMBANG BATAS UU PEMILU

  • 6 September 2017 14:55 WIB
AMBANG  BATAS UU PEMILU
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2515x1605
Ukuran Berkas
613.95 KB
Disiarkan
06/09/2017 14:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor