SIDANG LANJUTAN KASUS PANDAWA

  • 7 September 2017 20:50
SIDANG LANJUTAN KASUS PANDAWA
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9). Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus penipuan bermodus koperasi tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
07/09/2017 20:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor