HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9). Mahkamah syariah Kota Banda Aceh menvonis 10 hingga 28 kali cambuk dengan menggunakan rotan setelah dipotong masa tahanan karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.