SIDANG PERPPPU ORMAS
Kuasa hukum HTI selaku pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra (keempat kanan) mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak terkait. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.