RILIS KASUS PENYELUNDUPAN MIRAS

  • 18 September 2017 15:10
RILIS KASUS PENYELUNDUPAN MIRAS
Petugas memeriksa barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2587
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
18/09/2017 15:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor