Sidang Pertama Pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen,
TANGERANG, 18/8 - SIDANG PERDANA. ENM, salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, dikawal petugas seusai menjalani persidangan pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (18/8). Kelima terdakwa yang terdiri dari DDS, FTK, HS, HK, dan ENM, secara pergantian menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/mes/09.