PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 26 September 2017 12:50 WIB
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan rokok dengan cara membakar di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/9). Petugas memusnahkan sebanyak 6000 botol miras dan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara secara materi mencapai Rp5,7 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
26/09/2017 12:50 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor