SIDANG PUTUSAN PEDAGANG TRENGGILING

  • 26 September 2017 21:30 WIB
SIDANG PUTUSAN PEDAGANG TRENGGILING
Terdakwa pedagang satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manisa javanica), Risal alias Aris (kanan bawah) dan Edi Sudrajat alias Jujur (kiri bawah), menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (26/9). PN Dumai menvonis kedua terdakwa selama dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah memperdagangkan hewan yang dilindungi berupa seekor trenggiling. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
26/09/2017 21:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor