SIDANG PUTUSAN PEDAGANG TRENGGILING
Terdakwa pedagang satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manisa javanica), Risal alias Aris (kanan bawah) dan Edi Sudrajat alias Jujur (kiri bawah), menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (26/9). PN Dumai menvonis kedua terdakwa selama dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah memperdagangkan hewan yang dilindungi berupa seekor trenggiling. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/17