GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA
Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Armanto (kedua kanan) menghadirkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan berupa paket ganja kering siap edar saat gelar kasus di Banda Aceh, Rabu (27/9). BNN Provinsi Aceh menggagalkan sebanyak 127 paket ganja kering seberat 141,7 kilogram dan mengamankan dua tersangka (seorang tersangka tidak hadir) jaringan antar provinsi. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.