SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI AlQURAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17