GELAR KASUS SIM PALSU
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kanan) menyaksikan salah seorang tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu, mempraktikan cara membuat SIM menggunakan SIM yang telah habis masa berlaku dan diubah datanya, saat gelar kasus, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (30/9). Pihak Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang tersangka pembuatan SIM palsu, dengan barang bukti jutaan lembar SIM yang telah habis masa berlaku, 33 lembar siap edar dan 46 lembar telah diedarkan. Satu tersangka diantaranya merupakan anggota kepolisian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz/17.