SIDANG LANJUTAN KOPERASI PANDAWA
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kedua kiri) dibawa petugas menuju ruang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/10). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi terkait kasus penipuan bermodus koperasi tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/17