VONIS KASUS SABU 8 KG
Tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Hartono (kiri), Steventono (kedua kiri) dan Andi Von (ketiga kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/10). Ketiga terdakwa kasus kepemilikan delapan kilogram sabu-sabu tersebut, divonis masing-masing 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/17.