PRODUK ILEGAL
SURABAYA, 25/8 - PRODUK ILEGAL. Seorang petugas Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Surabaya, menunjukkan sejumlah produk bahan makanan dan minuman (mamin) serta non mamin ilegal di Disperindag Surabaya, Selasa (25/8). Sebagian besar produk tersebut karena tidak mencantumkan keterangan produk berbahasa Indonesia dan dalam kondisi yang tidak layak konsumsi (kadaluarsa). FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/nz/09