PAJAK FINAL UMKM TURUN
Perajin UMKM melukis payung geulis tradisional di Kampung Panyingkiran, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/10). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak final bagi pelaku UMKM dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, dari sebesar satu persen menjadi 0,25 persen, dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/kye/17