BURUH MENUNTUT UMP
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh membentangkan spanduk saat menggelar aksi memperingati Hari Kerja Layak Internasional di Banda Aceh, Sabtu (7/1). Mereka menuntut pemerintah Aceh pada tahun 2018 menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp3.150.000, kondisi kerja layak dan keselamatan kerja bagi pekerja formal dan informal. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/17