DITUNTUT LIMA TAHUN
JAKARTA,26/8 - DITUNTUT LIMA TAHUN. Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita terdakwa kasus dugaan korupsi Sisminbakum menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (26/8). Romli dituntut lima tahun penjara denda Rp500 juta dan mengembalikan uang ke negara Rp 1,316 miliar. FOTO ANTARA/KUSUMA/ss/nz/09